DPRD Jepara Konsultasikan Pembentukan Perda
DPRD Jepara mengonsultasikan pembentukan dan inisiasi Peraturan Daerah (Perda) kepada Bandan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI. Selama ini inisiasi banyak diajukan Pemda daripada DPRD sendiri. DPRD merasa tak berdaya membentuk dan mengawasi Perda, karena tak memiliki tim ahli perancang.
Demikian mengamuka dalam diskusi antara Ketua BKD Johnson Rajagukguk dengan delegasi DPRD Kabupaten Jepara, Jawa Tengah yang dipimpin Yuni Sulistyo di ruang BKD, Senin (18/9/2017). Pemerintah Kabupaten Jepara punya perangkat yang lengkap untuk menginisiasi Perda. Selain punya perangkat. Pemkab juga punya anggaran yang cukup untuk itu.
Menurut Johnson, sudah saatnya DPRD juga didukung oleh tim ahli seperti DPR RI yang memiliki tenaga ahli perancang undang-undang. DPRD Jepara sendiri punya Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten (BP2DK) yang mirip dengan Badan Legislasi di DPR RI. Hanya saja BP2DK belum didukung tim ahli dan anggaran yang cukup. Pengawasan Perda oleh DPRD juga tidak maksimal.
DPRD Jepara mengeluhkan pengajuan Raperda oleh Pemkab kerap hanya judul. Tidak disertai dengan draf, hasil kajian, atau daftar inventaris masalah seperti di DPR RI. “Dari pemerintah kabupaten tidak boleh hanya mengajukan judul. Raperda harus disertai draf dan naskah akademik,” kata Johnson. Sementara pengawasan Perda yang tidak efektif, lanjut Johnson lantaran tak ada alat kelengkapan DPRD yang memadai.
Delegasi DPRD sempat bertanya seputar Perda yang tak berjalan efektif di lapangan. Perlukah BP2DK DPRD mengundang pemerintah kabupaten untuk mempersoalkan Perda yang tak efektif itu. Johnson menjelaskan, selama tidak berbenturan dengan pengawasan komisi tidak masalah. (mh) foto: jaka/jk